Katingan, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Kasongan sesuai Intruksi Sekretaris Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, Pengadilan Negeri Kasongan telah melakukan Upaya-upaya antara lain penyemprotan Desinfektan dan Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan thermometer infrared.
Setiap pegawai/ pengunjung yang akan memasuki dan keluar (selesai berurusan) di area kantor Pengadilan Negeri Kasongan diperintahkan untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta dilakukan pengecekan suhu badan oleh Petugas Pengadilan Negeri Kasongan. Dalam upaya pencegahan ini, Pengadilan Negeri Kasongan telah berkerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.



































