1. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dengan keberatan dari Pemohon.
2. Mencatat permohonan informasi dengan keberatan dalam register
3. Meneruskan permohonan informasi kepada PPID.
4. PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta.
5. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon.
6. Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP
7. Pengarsipan


























