Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Satker. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kinerja Satker
- Meningkatnya akuntabilitas Satker
Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Keterlibatan Pimpinan
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan?
|
Ya, Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan.
|
|
1.b. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja?
|
Ya, Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja.
|
|
1.c. Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala? | Ya, Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala. |
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Apakah dokumen perencanaan sudah ada?
|
|
|
2.b. Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil?
|
A. Seluruh dokumen perencanaan telah berorientasi hasil.
|
|
2.c. Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)?
|
|
|
2.d. Apakah indikator kinerja telah SMART?
|
A. Seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART.
|
|
2.e. Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu?
|
Ya, Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu.
|
|
2.f. Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja?
|
A. Seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja.
|
|
2.g. Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja?
|
A. Unit kerja berupaya meningkatkan seluruh kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
|
|
2.h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten |
A. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten. |