Tempat-tempat sidang di luar Pengadilan (Zitting Plaats)
Pelaksanaan persidangan di tempat-tempat sidang di luar Pengadilan tetap dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan membuat jadwal secara teratur baik bagi Pengadilan yang sudah mendapat dana bantuan hukum (DIPA) untuk pelaksanaa sidang di zitting plaat maupun yang belum mendapat dana bantuan hukum (DIPA) yang selama ini dilaksanakan dengan mempergunakan mata anggaran perjalanan dinas. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang zitting plaat untuk selanjutnya sebagai berikut: