Tugas pokok Pengadilan Negeri Kasongansebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pengadilan Negeri Kasongan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Kasongan mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
- * Â Â Â Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
- * Â Â Â Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- * Â Â Â Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- * Â Â Â Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
- * Â Â Â Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Kasongan, baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupunadministrasi umum.