Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
- Berpakaian sopan
- Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
- Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
- Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
- Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
- Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
- Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan
Sedangkan Untuk Tata Tertib Menghadiri Persidangan Mengikuti Pedoman dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, sebagai berikut:
Klik Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan
Sekian dan Terima Kasih