Kasongan, 16 Oktober 2024. Menindaklanjuti pelaksanaan SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Surat Tercatat, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan dan jajaran terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi implementasi Surat Tercatat bersama PT Pos Indonesia Cabang Kasongan.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang kerap timbul dalam implementasi surat tercatat diantaranya banyak relaas panggilan sidang yang dilakukan retur oleh Pihak Kantor Pos karena alamat tujuan yang berada diluar jangkauan PT Pos itu sendiri.
































