Kasongan, 8 Agustus 2024. Ketua Pengadilan Negeri Kasongan yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Bapak Atrikuasa, mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dalam Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Katingan.

Dalam kegiatan tersebut, Panitera Muda Pidana turut mengisi berita acara pemusnahan sebagai wujud pelaksanaan/eksekusi atas putusan perkara pidana yang menyatakan barang bukti tindak pidana harus dimusnahkan.

































