Hukum pidana Indonesia mengalami perubahan penting dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sebagai pembaruan sistem hukum pidana nasional. Salah satu konsep baru yang diperkenalkan dalam KUHP tersebut adalah rechterlijk pardon atau pemaafan hakim.

Konsep rechterlijk pardon memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi tidak menjatuhkan pidana kepada pelaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP baru yang memungkinkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek seperti ringan atau beratnya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak merupakan salah satu prioritas dalam sistem hukum Indonesia. Perlindungan anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dari penyelidikan hingga pembimbingan. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan khusus dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.
Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum sering ditemukan kasus-kasus tertentu yang melibatkan hubungan keluarga atau perbuatan yang tergolong ringan sehingga menimbulkan pertanyaan apakah konsep rechterlijk pardon dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana perlindungan anak. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana konsep rechterlijk pardon dalam KUHP baru serta kemungkinan penerapannya dalam tindak pidana perlindungan anak.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan rechterlijk pardon dalam KUHP baru?
Bagaimana pengaturan tindak pidana perlindungan anak dalam hukum Indonesia?
Bagaimana kemungkinan penerapan rechterlijk pardon dalam tindak pidana perlindungan anak?
Untuk menjawab pertanyaan diatas pertama kita harus mengetahui konsep rechterlijk pardon dalam KUHP baru, kemudian memahami pengaturan tindak pidana perlindungan anak di Indonesia serta penerapan rechterlijk pardon dalam tindak pidana perlindungan anak.
Rechterlijk pardon merupakan istilah dalam hukum pidana yang berarti pemaafan yang diberikan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana. Dalam konsep ini, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku.
Konsep ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang menekankan pada prinsip individualisasi pemidanaan. Artinya, hakim diberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi pelaku dan keadaan perbuatannya sebelum menjatuhkan hukuman. Dalam KUHP baru, konsep ini diatur dalam Pasal 54 ayat (2) yang menyatakan bahwa hakim dapat tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan:
- ringannya perbuatan yang dilakukan
- keadaan pribadi pelaku
- keadaan pada saat tindak pidana dilakukan
- keadaan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan
- pertimbangan keadilan dan kemanusiaan
Dengan adanya ketentuan ini, sistem hukum pidana Indonesia tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pendekatan yang lebih manusiawi dan proporsional.
Pengaturan Tindak Pidana Perlindungan Anak
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Dalam hukum Indonesia, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Beberapa bentuk tindak pidana terhadap anak yang diatur dalam undang-undang tersebut antara lain: Kekerasan fisik terhadap anak, Kekerasan psikis terhadap anak, Kekerasan seksual terhadap anak, Eksploitasi anak, Penelantaran anak. Tindak pidana tersebut pada umumnya memiliki ancaman pidana yang cukup berat karena anak dianggap sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Selain itu, dalam hukum internasional juga dikenal prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) yang tercantum dalam Convention on the Rights of the Child. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Penerapan Rechterlijk Pardon pada Anak Pelaku dalam Tindak Pidana Perlindungan Anak
Secara teoritis, rechterlijk pardon dapat diterapkan dalam berbagai tindak pidana karena merupakan bagian dari ketentuan umum dalam KUHP. Namun, dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Beberapa kondisi yang mungkin memungkinkan penerapan rechterlijk pardon antara lain:
1. Perbuatan tergolong ringan
Misalnya tindakan disiplin dari orang tua yang tidak menimbulkan dampak serius terhadap anak.
2. Hubungan keluarga antara pelaku dan korban
Dalam beberapa kasus, pemidanaan terhadap orang tua justru dapat merugikan kepentingan anak, terutama jika anak masih bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku.
3. Telah terjadi pemulihan atau perdamaian
Jika pelaku telah menunjukkan penyesalan dan telah dilakukan upaya pemulihan terhadap korban.
Meskipun demikian, rechterlijk pardon tidak tepat diterapkan pada tindak pidana berat terhadap anak seperti: kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi anak, perdagangan anak, kekerasan fisik berat
Hal ini karena kejahatan tersebut memiliki dampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikologis anak sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas.
Dengan demikian, penerapan rechterlijk pardon pada anak pelaku dalam tindak pidana perlindungan anak harus tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan tujuan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
Dapat disimpulkan, Rechterlijk pardon merupakan konsep pemaafan hakim yang diatur dalam KUHP baru yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada pelaku meskipun terbukti melakukan tindak pidana. Konsep ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Dalam konteks tindak pidana perlindungan anak, penerapan rechterlijk pardon harus dilakukan secara sangat selektif. Hal ini karena hukum perlindungan anak bertujuan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. Oleh karena itu, rechterlijk pardon hanya dapat dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu yang tergolong ringan dan tidak menimbulkan dampak serius terhadap anak, serta tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Penegak hukum, khususnya hakim, perlu menggunakan konsep rechterlijk pardon secara bijaksana agar tidak mengurangi perlindungan hukum terhadap anak. Selain itu, diperlukan pedoman yang jelas dalam penerapannya agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.
*Oleh : Mada Kristianto, S.H.






























