Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
- Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan.
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian
Penguatan Pengawasan adalah:
1
Pengendalian Gratifikasi
1.a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian
gratifikasi
1.b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
2
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
2.a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
2.b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan
kebijakan
2.c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk
meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
2.d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada
seluruh pihak terkait
3
Pengaduan Masyarakat
3.a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
3.b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah
ditindaklanjuti
3.c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas
penanganan pengaduan masyarakat
3.d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
telah ditindaklanjuti
4
Whistleblowing System (WBS)
4.a. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi?
4.c. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle
Blowing System
4.d. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
telah ditindaklanjuti
5
Penanganan Benturan Kepentingan
5.a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan
kepentingan dalam tugas fungsi utama
5.b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan
/internalisasi
5.c. Penanganan Benturan Kepentingan telah
diimplementasikan
5.d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan
Kepentingan
5.e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
telah ditindaklanjuti
6
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
6.a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN)
Jawaban
B. Jumlah yang sudah melaporkan
6.b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN)



